• Icon Home White
  • Contact
  • Privacy Policy
  • About

Pengertian LEASING (Ekonomi)



        Pengertian Leasing
Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Lease(Sewa GunaTanah) adalah Kontrak yang menetapkan syarat-syarat pengalihan hak pengalihan harta atau aktiva kepada lease oleh pemiliknya, yaitu Lessor.
Dalam kegiatan leasing ada dua pihak yang terkait langsung :

1. Perusahaan yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebutPerusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang menyewakan atau sebagai Lessor.
2. Perusahaan yang menerima hak untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha atau disebut Lesse .
Jenis Leasing
Jenis Leasing ada 2 (dua) macam, yaitu:
a. Financial Lease atau Capital Lease
Finance lease adalah sewa guna usaha dimana lesse mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama, yang dapat dibedakan lagi menjadi :
· Direct Finance Lease
Direct finance lease adalah dimana penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi objek sewa guna usaha sehingga atas permintaanya perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal tersebut.
· Sales and Lease Back
Sales and lease back adalah dimana penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula) dengan perusahaan sewa guna usaha.
b. Operating Lease (Sewa Menyewa Biasa)
Operating Lease adalah sewa guna usaha yang pada dasarnya seperti sewa menyewa biasa dimana penyewa tidak mempunyai hak opsiuntuk membeli objek sewa guna usaha.
Pihak-Pihak Yang Terlibat
 Lessor : Perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk
memperoleh barang-barang modal
 Lesse : Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk 
memperoleh barang modal yang di inginkan.
 Supplier : Pedagang yang menyediakan barang yang akan di Leasing sesuai 
perjanjian antara lessor dengan lesse dan dalam hal ini supplier juga 
dapat bertindak sebagai lessor.
 Asuransi : Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadapperjanjian lessor 
dan lessie. Dan dalam hai ini lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila 
terjadi sesuatu ,maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar 
sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang akan di leasingkan.

Perusahaan Leasing
 Independent leasing : Perusahaan Leasing yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
 Captive Lessor : Dalam perusahaan leasing ini produsen atau supplier mendurikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang milik mereka sendiri.
 Lease Broker : Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalahmempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk di leasekan.
Masa Sewa Guna Usaha
Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.


Perlakuan Perpajakan
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.

b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Keunggulan Leasing
1. Tanpa ada uang muka. Sebagian terbesar pembelian harta yang dibiayai dengan menuntut agar sebagian dari harga beli dibayar langsung oleh peminjam pada saat transaksi dilakukan. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi kreditor apabila terjadi kemancetan pembayaran dan pengembalian aktiva. Sebaliknya, kontrak Lease sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga 100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat leasing menjadi alternatif yang menarik bagi Perusahaan yang tidak memiliki Kas yang cukup untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin menggunakan modal yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi yang lain.
2. Menghindarkan resiko pemilikan. Ada banyak resiko dalam pemilikan harta. Resiko ini meliputi kerugian karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang berubah, dan kerusakan fisik. Lesse boleh menghentikan Lease, meskipun biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan demikian menghindarkan penanggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat penting bagi perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan peralatan atau fasilitas tertentu menjadi sangat tiadak pasti.
Lessor juga meraih manfaat dari Meleasing hartanya ketimbang menjualnya.
Keunggulan-keunggulan Lease bagi si Lessor meliputi yang berikut:
1. Meningkatkan Penjualan. Dengan menawarkan produknya melalui Leasing kepada pelanggan potensial, pabrik atau penyalur dapat meningkatkan penjualannya dalam jumlah besar. Seperti diatas para pelanggan mungkin tidak mau atau tidak mampu membeli harta tersebut.
2. Keringanan Pajak. Banyak ketentuan pajak yang memberikan keringan bagi pemilik harta.
Contoh : Sebelum Tax Reform Act th 1986, Undang-undang pajak memberikan kredit pajak investasi yang memperbolehkan pemilik harta mengkreditkannya ke hutang pajak penghasilan entah pada periode berjalan ataupun pada periode mendatang dengan ketentuan bahwa harta tersebut tetap dimilikinya, Jika seorang Lessor menjual aktiva tersebut, maka keringanan pajak itu ikut bersama barangnya, tetapi perjanjian Lease dapat menetapkan siapa yang akan memperoleh manfaat tersebut. Keluwesan ini membuat kredit pajak menjadi unsur penting dalam negosiasi Lease.
3. Kelangsungan Hubungan Dengan Lease. Apabila harta dijaul, pembeli kerap kali tidak mengadakan transaksi lagi dengan penjualnya. Akan tetapi dalam situasi Leasing, Lessor dan Lesse tetap berhubungan selama periode tertentu, dan hubungan bisnis jangka panjang kerap kali dapat dibina melalui Leasing.
4. Nilai sisa Dipertahankan. Dalam banyak perjanjian Lease, Lessor beruntung dari kondisi ekonomi yang membuat nilai residu yang besar pada ahir periode Lease. Lessor dapat Me-Lease aktiva itu kembali kepada Lease lain atau menjualnya dan memperoleh keuntungan pada saat itu juga. Banyak Lessor telah menikmati laba yang besar dari kenaikan nilai residu yang tidak diperkirakan.
Alasan Perusahaan Memilih Leasing :
1. Leasing meningkatkan arus kas (cash flow) 
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan anda.
2. Leasing mempertahankan sumber pembiayaan yang lain. 
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
3. Leasing memudahkan proses upgrade barang modal.
S
ekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
4. Leasing menghemat biaya operasional
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
5. Leasing menyediakan bunga tetap
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
6. Leasing menyediakan pilihan
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
7. Leasing membantu mengasuransikan inflasi
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
8. Leasing membantu perusahaan dalam pembiayaan beberapa barang modal sekaligus Karena cicilan yang dapat diatur sesuai kemampuan perusahaan, leasing membantu perusahaan dalam pembelian beberapa barang modal sekaligus.
9. Leasing memberikan flexibilitas
Leasing memberikan flexibilitas kepada perusahaan untuk membeli, refinancing (sale & lease back), upgrade atau mengembalikan barang modal. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease).
10. Leasing memberikan keuntungan pajak
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease) 
MANFAAT LEASING
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.


Proses Pengajuan Leasing
1. Prakarsa leasing dan permohonan leasing dari nasabah diajukan ke perusahaan sewa guna usaha
2. Selanjutnya perusahaan sewa guna usaha akan menganalisa dan mengevaluasi kriteria dari nasabah yang akan menjadi pertimbangan diberi atau ditolaknya pemutusan leasing tersebut,
3. Analisa dan evaluasi yang akan dilakukan adalah mengenai penilaian yang sesama terhadapa watak, kemampuan, modal,agunan, kondisi atau prospek usaha nasabah dan penilaian terhadap sumber pelunasan yang dititikberatkan pada hasil usaha atau penghasilan dari pemohon serta menyajikan aspek yuridis untuk melindungi perusahaan sewa guna usaha.
4. berdasarkan analisa dan evaluasi, pejabat yang berwenang dari perusahaan akan memutuskan persetujuan atau penolakan pengajuan leasing tersebut.
Sebelum memberikan putusan, pejabat pemutus dan pelaksana administrasi dari persahaan sewa guna usaha bertanggungjawab meneliti dan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang mendukung pemberian putusan adalah lengkap, masih berlaku, sah, dan berkekuatan hukum.
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Pengesahan dari Departemen Hukun dan HAM
2. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
3. Dokumen bukti pemilikan agunan, yang aslinya sudah dicek kebenaran dan keabsahannya dan bukti penilaian jaminan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. NPWP
6. Laporan keuangan selama 3 tahun terakhir (disarankan audited). Untuk perusahaan baru dilengkapi laporan-laporan riwayat bisnis sebelumnya atau riwayat kepengurusan perusahaan tersebut
7. Salinan rekening koran selama 3 bulan terakhir
8. Dokumen mengenai identitas nasabah yang aslinya sudah dicek kebenarannya
9. Bukti-bukti negosiasi yang telah disetujui dan ditandatangani nasabah
10. Kelengkapan dokumen paket leasing sesuai dengan jenis sewa guna usaha.
Perjanjian Leasing
Setiap leasing yang disetujui dan disepakati wajib dituangkan dalam perjanjian secara tertulis. Bentuk dan format perjanjian harus memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum. Memuat jumlah, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali, tujuan penggunaan, dan perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh nasabah.
Dokumen – dokumen dalam perjanjian ini mencakup identitas atau legalitas nasabah dan usahanya. Surat permohonan, laporan analisis dan evaluasi yang dilakukan perusahaan sewa guna usah tehadap perusahaan yang akan menerima leasing, perjanjian dan pencairan, jaminan dan pengikatnya, pembinaan, pengawasan, penyelamatan atau penyelesaian. Jika ada dokumen yang tertunda, maksimal penudaan adalah 30 hari. Pengecekan keabsahan dokumen dilakukan setidaknya 1 tahun sekali, yang harus berkekuatan hukum jika terjadi gejala pemburukan tingkat kolektibilitas.
Semua dokumen dan perjanjian harus berada dalam perusahaan sewa guna usaha (lessor) sampai tenggat waktu perjanjian leasing berakhir. Jika tenggat waktuperjanjian leasing telah berakhir, maka lessor wajib mengembalikan semua dokumen kepada lessee.
Berakhirnya perjanjian leasing bisa terjadi dengan cara baik-baik yaiuti dasar hubungan hukum selesai karena lesse telah melunasi hutangnya kepada lessor atau ”over kontrak”
Berakhirnya perjanjian leasing dengan cara tidak baik yaitu karna buruknya tingkat kolektibilitas sehingga menyebabkan upaya penyelesaian sengketa, eksekusi jaminan, dan pemberesan (penagihan kekurangan atau pengembalian kelebihan).
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agrement”
Isi kontrak yang di buat secara umum antara lain:
 Nama alamat Lessee
 Jenis barang modal yang diinginkan
 Jumlah atau nilai barang yang di leasingkan
 Syarat pembayaran
 Syarat kepemilikan
 Biaya-biaya yang dikenakan
 Sangsi apabila lessee ingkar janji
 Dan lain-lain
Kelengkapan legal dokumen :
1. surat kuasa
2. pernyataan jaminan
3. surat pernyataan bersama
4. surat persetujuan
5. dll
Hal yang perlu diperhatikan :
1. Perlindungan terhadap kerahasiaan data nasabah
2. laporan atau pemberitahuan yang layak diterima nasabah
3. denda atau pinalty terhadap keterlambatan pembayaran angsuran
4. pembatasan-pembatasan yang ada didalam perjanjian pembiayaan yang dapat menyebabkan perjanjian berakhir
KESIMPULAN
Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.


FeedLangganan Artikel Terbaru kami via Email

» Cek Email Anda untuk konfirmasi berlangganan

Share This Article
Your Comment :

Categories

Pengetahuan Umum (38) Software (14) Tips (14) game (12) WE9 (8) English Fun (5) Jawa (4) Antivirus (2) Lirik (2) Agama Islam (1)

Statistic


Check PageRank

Followers