Pengertian Leasing
Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya
diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam
jangka waktu tertentu. Lease(Sewa GunaTanah) adalah Kontrak yang
menetapkan syarat-syarat pengalihan hak pengalihan harta atau aktiva kepada
lease oleh pemiliknya, yaitu Lessor.
Dalam kegiatan leasing
ada dua pihak yang terkait langsung :
1. Perusahaan yang
kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebutPerusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak
yang menyewakan atau sebagai Lessor.
2. Perusahaan yang menerima
hak untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha
atau disebut Lesse .
Jenis Leasing
Jenis Leasing ada 2 (dua)
macam, yaitu:
a. Financial Lease atau
Capital Lease
Finance lease adalah sewa
guna usaha dimana lesse mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama, yang dapat dibedakan lagi
menjadi :
· Direct Finance Lease
Direct finance lease adalah
dimana penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi objek
sewa guna usaha sehingga atas permintaanya perusahaan sewa guna usaha membeli
barang modal tersebut.
· Sales and Lease Back
Sales and lease back adalah
dimana penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah
dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama
ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha
(pemilik semula) dengan perusahaan sewa guna usaha.
b. Operating Lease
(Sewa Menyewa Biasa)
Operating Lease adalah sewa
guna usaha yang pada dasarnya seperti sewa menyewa biasa dimana penyewa tidak
mempunyai hak opsiuntuk membeli objek sewa guna usaha.
Pihak-Pihak Yang
Terlibat
• Lessor : Perusahaan
leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk
memperoleh
barang-barang modal
• Lesse : Nasabah yang
mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk
memperoleh
barang modal yang di inginkan.
• Supplier : Pedagang
yang menyediakan barang yang akan di Leasing sesuai
perjanjian
antara lessor dengan lesse dan dalam hal ini supplier juga
dapat
bertindak sebagai lessor.
• Asuransi :
Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadapperjanjian lessor
dan lessie. Dan dalam hai ini
lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila
terjadi sesuatu ,maka perusahaan akan
menanggung resiko sebesar
sesuai dengan perjanjian terhadap
barang yang akan di leasingkan.
Perusahaan Leasing
• Independent leasing : Perusahaan
Leasing yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
• Captive Lessor : Dalam perusahaan
leasing ini produsen atau supplier mendurikan perusahaan leasing dan yang
mereka leasekan adalah barang milik mereka sendiri.
• Lease Broker : Perusahaan jenis ini
kerjanya hanyalahmempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang
modal kepada pihak lessor untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor
untuk di leasekan.
Masa Sewa Guna Usaha
Masa sewa-guna-usaha
ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
Perlakuan Perpajakan
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi
Lessor
- Penghasilan lessor yang
dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa
imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha
sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional
sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing,
lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing,
sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi
Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Keunggulan Leasing
1. Tanpa ada uang muka. Sebagian terbesar
pembelian harta yang dibiayai dengan menuntut agar sebagian dari harga beli
dibayar langsung oleh peminjam pada saat transaksi dilakukan. Hal ini memberi
perlindungan tambahan bagi kreditor apabila terjadi kemancetan pembayaran dan pengembalian
aktiva. Sebaliknya, kontrak Lease sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga
100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat leasing menjadi
alternatif yang menarik bagi Perusahaan yang tidak memiliki Kas yang cukup
untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin menggunakan modal yang
tersedia untuk tujuan operasi serta investasi yang lain.
2. Menghindarkan
resiko pemilikan. Ada banyak resiko dalam pemilikan harta. Resiko
ini meliputi kerugian karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang
berubah, dan kerusakan fisik. Lesse boleh menghentikan Lease,
meskipun biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan demikian menghindarkan
penanggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat penting bagi
perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan peralatan
atau fasilitas tertentu menjadi sangat tiadak pasti.
Lessor
juga meraih manfaat dari Meleasing hartanya ketimbang menjualnya.
Keunggulan-keunggulan Lease
bagi si Lessor meliputi yang berikut:
1. Meningkatkan
Penjualan. Dengan menawarkan produknya melalui Leasing kepada
pelanggan potensial, pabrik atau penyalur dapat meningkatkan penjualannya dalam
jumlah besar. Seperti diatas para pelanggan mungkin tidak mau atau tidak mampu
membeli harta tersebut.
2. Keringanan Pajak. Banyak ketentuan
pajak yang memberikan keringan bagi pemilik harta.
Contoh : Sebelum Tax Reform
Act th 1986, Undang-undang pajak memberikan kredit pajak investasi yang
memperbolehkan pemilik harta mengkreditkannya ke hutang pajak penghasilan entah
pada periode berjalan ataupun pada periode mendatang dengan ketentuan bahwa
harta tersebut tetap dimilikinya, Jika seorang Lessor menjual aktiva tersebut,
maka keringanan pajak itu ikut bersama barangnya, tetapi perjanjian Lease dapat
menetapkan siapa yang akan memperoleh manfaat tersebut. Keluwesan ini membuat
kredit pajak menjadi unsur penting dalam negosiasi Lease.
3. Kelangsungan Hubungan
Dengan Lease. Apabila harta dijaul, pembeli kerap kali tidak mengadakan
transaksi lagi dengan penjualnya. Akan tetapi dalam situasi Leasing, Lessor dan
Lesse tetap berhubungan selama periode tertentu, dan hubungan bisnis jangka
panjang kerap kali dapat dibina melalui Leasing.
4. Nilai sisa Dipertahankan. Dalam banyak
perjanjian Lease, Lessor beruntung dari kondisi ekonomi yang membuat nilai
residu yang besar pada ahir periode Lease. Lessor dapat Me-Lease aktiva itu
kembali kepada Lease lain atau menjualnya dan memperoleh keuntungan pada saat
itu juga. Banyak Lessor telah menikmati laba yang besar dari kenaikan nilai
residu yang tidak diperkirakan.
Alasan Perusahaan Memilih
Leasing :
1. Leasing meningkatkan arus
kas (cash flow)
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan anda.
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan anda.
2. Leasing mempertahankan
sumber pembiayaan yang lain.
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
3. Leasing memudahkan proses
upgrade barang modal.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
4. Leasing menghemat biaya
operasional
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
5. Leasing menyediakan bunga
tetap
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
6. Leasing menyediakan pilihan
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
7. Leasing membantu mengasuransikan
inflasi
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
8. Leasing membantu perusahaan
dalam pembiayaan beberapa barang modal sekaligus Karena cicilan yang dapat diatur
sesuai kemampuan perusahaan, leasing membantu perusahaan dalam pembelian
beberapa barang modal sekaligus.
9. Leasing memberikan
flexibilitas
Leasing memberikan flexibilitas kepada perusahaan untuk membeli, refinancing (sale & lease back), upgrade atau mengembalikan barang modal. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease).
Leasing memberikan flexibilitas kepada perusahaan untuk membeli, refinancing (sale & lease back), upgrade atau mengembalikan barang modal. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease).
10. Leasing memberikan
keuntungan pajak
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)
MANFAAT
LEASING
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
Proses Pengajuan Leasing
1. Prakarsa leasing dan
permohonan leasing dari nasabah diajukan ke perusahaan sewa guna usaha
2. Selanjutnya perusahaan sewa
guna usaha akan menganalisa dan mengevaluasi kriteria dari nasabah yang akan
menjadi pertimbangan diberi atau ditolaknya pemutusan leasing tersebut,
3. Analisa dan evaluasi yang
akan dilakukan adalah mengenai penilaian yang sesama terhadapa watak,
kemampuan, modal,agunan, kondisi atau prospek usaha nasabah dan penilaian
terhadap sumber pelunasan yang dititikberatkan pada hasil usaha atau
penghasilan dari pemohon serta menyajikan aspek yuridis untuk melindungi
perusahaan sewa guna usaha.
4. berdasarkan analisa dan
evaluasi, pejabat yang berwenang dari perusahaan akan memutuskan persetujuan
atau penolakan pengajuan leasing tersebut.
Sebelum memberikan putusan,
pejabat pemutus dan pelaksana administrasi dari persahaan sewa guna usaha
bertanggungjawab meneliti dan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang mendukung
pemberian putusan adalah lengkap, masih berlaku, sah, dan berkekuatan hukum.
Dokumen-dokumen yang perlu
dilengkapi :
1. Akta Pendirian Perusahaan
dan Surat Pengesahan dari Departemen Hukun dan HAM
2. Surat Ijin Usaha Perusahaan
(SIUP)
3. Dokumen bukti pemilikan
agunan, yang aslinya sudah dicek kebenaran dan keabsahannya dan bukti penilaian
jaminan
4. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
5. NPWP
6. Laporan keuangan selama 3
tahun terakhir (disarankan audited). Untuk perusahaan baru dilengkapi
laporan-laporan riwayat bisnis sebelumnya atau riwayat kepengurusan perusahaan
tersebut
7. Salinan rekening koran
selama 3 bulan terakhir
8. Dokumen mengenai identitas
nasabah yang aslinya sudah dicek kebenarannya
9. Bukti-bukti negosiasi yang
telah disetujui dan ditandatangani nasabah
10. Kelengkapan dokumen paket
leasing sesuai dengan jenis sewa guna usaha.
Perjanjian Leasing
Setiap leasing yang
disetujui dan disepakati wajib dituangkan dalam perjanjian secara tertulis.
Bentuk dan format perjanjian harus memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum.
Memuat jumlah, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali, tujuan penggunaan,
dan perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh nasabah.
Dokumen – dokumen dalam
perjanjian ini mencakup identitas atau legalitas nasabah dan usahanya. Surat
permohonan, laporan analisis dan evaluasi yang dilakukan perusahaan sewa guna
usah tehadap perusahaan yang akan menerima leasing, perjanjian dan pencairan,
jaminan dan pengikatnya, pembinaan, pengawasan, penyelamatan atau penyelesaian.
Jika ada dokumen yang tertunda, maksimal penudaan adalah 30 hari. Pengecekan
keabsahan dokumen dilakukan setidaknya 1 tahun sekali, yang harus berkekuatan
hukum jika terjadi gejala pemburukan tingkat kolektibilitas.
Semua dokumen dan
perjanjian harus berada dalam perusahaan sewa guna usaha (lessor) sampai
tenggat waktu perjanjian leasing berakhir. Jika tenggat waktuperjanjian leasing
telah berakhir, maka lessor wajib mengembalikan semua dokumen kepada lessee.
Berakhirnya perjanjian
leasing bisa terjadi dengan cara baik-baik yaiuti dasar hubungan hukum selesai
karena lesse telah melunasi hutangnya kepada lessor atau ”over kontrak”
Berakhirnya perjanjian
leasing dengan cara tidak baik yaitu karna buruknya tingkat kolektibilitas
sehingga menyebabkan upaya penyelesaian sengketa, eksekusi jaminan, dan
pemberesan (penagihan kekurangan atau pengembalian kelebihan).
Perjanjian yang dibuat
antara lessor dengan lessee disebut “lease agrement”
Isi kontrak yang di buat secara umum antara lain:
• Nama alamat Lessee
• Jenis barang modal yang diinginkan
• Jumlah atau nilai barang
yang di leasingkan
• Syarat pembayaran
• Syarat kepemilikan
• Biaya-biaya yang dikenakan
• Sangsi apabila lessee ingkar janji
• Dan lain-lain
Kelengkapan legal dokumen :
1. surat kuasa
2. pernyataan jaminan
3. surat pernyataan bersama
4. surat persetujuan
5. dll
Hal yang perlu diperhatikan
:
1. Perlindungan terhadap
kerahasiaan data nasabah
2. laporan atau pemberitahuan
yang layak diterima nasabah
3. denda atau pinalty terhadap
keterlambatan pembayaran angsuran
4. pembatasan-pembatasan yang
ada didalam perjanjian pembiayaan yang dapat menyebabkan perjanjian berakhir
KESIMPULAN
Dalam realitasnya,
leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu
tertentu. Leasing bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan
financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang
untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu
sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini
berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam
diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun financial lease
merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari
pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa
tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi
sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila
pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang
tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan
hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan
lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus :
sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut
sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan
financial leasing atau sewa-beli ini.
No comments:
Post a Comment