Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung
jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan
kemampuan
yang
harus kalian miliki. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari
materi partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Materi ini memiliki
kedudukan yang amat penting dalam upaya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
menanamkan kesadaran peserta didik untuk berpartisipasi dalam usaha
membela negara di lingkungan masing-masing. Selanjutnya kalian diharapkan mampu
menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk
usaha pembelaan negara, dan menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan
negara.
A.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting dipahami agar setiap
warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara.
Apa yang dimaksud usaha pembelaan
negara?
Pernahkah kalian melihat atau
meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara,
karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk
mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara
seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang
mesti kita bela.
Dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk
mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam
undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah
lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan
tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela
negara di atas, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan
negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk
wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan
keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu
kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI
menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan?
Pernahkah kalian
memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain tanpa hak?
Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian
mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan
selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan
orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat
penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap
orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi
jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia
sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo
Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium
Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara
akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena
itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga
negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting
dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan
dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur
negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan
panggilan sejarah); dan Keempat, peraturan perundang-undangan
tentang kewajiban membela negara.
1. Fungsi Negara dalam kaitannya
dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi
negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar
belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran
rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh
negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa
setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak perlu yaitu:
a. Melaksanakan
penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban
atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini
dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara
harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut
merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling
berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi
negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi
negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi
negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara
yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi
pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan
mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga
negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan
perlengkapannya seperti tampak pada gambar 1.
Fungsi pertahanan negara tidak
bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap
negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003
bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat
1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan
fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan,
terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara
yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk
lembaga yang kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas,
fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan
menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi
pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan
keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan
keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela
negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian,
keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan
keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan
negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi
fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi
lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik
dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan
keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan
nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan
atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi
negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan
dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan
keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman
baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa
untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI,
tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian
sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan
sekolah atau tempat tinggal kalian!
Tugas Kelompok : diskusikan mengapa
TNI selalu bersiap siaga dengan senjata di tangan ? Mengapa mereka memerangi
setiap ancaman bersenjata ? Mengapa Polisi selalu muncul ketika terjadi
kerusuhan, tawuran antar pelajar/kampung atau peristiwa-peristiwa lain yang
meresahkan masyarakat? Hasil diskusi tersebut kemudian presentasikan dalam
diskusi kelas.
Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh
Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip
Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi fungsi : 1) keamanan
ekstern, 2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan
5) kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi
negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential
functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang
meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian
untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan pengadilan untuk
mengadili pelanggar hukum, 4) mengadakan perhubungan luar negeri,
dan 5) mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.
Apa yang akan terjadi jika
fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan oleh negara? Apakah kalian akan merasa
aman dan tentram jika tidak ada polisi, tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja
keamanan dan ketentraman kita tidak akan terjamin dan terlindungi jika negara
tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah,
fungsi-fungsi tersebut tidak diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi
dijalankan/dikendalikan oleh negara.
Selain fungsi esensial, negara
pun memiliki fungsi-fungsi jasa (service functions).
Fungsi jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila
tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir
miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan
lain-lain.
Di negara kita, khususnya
pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara
(pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin.
Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh
perorangan seperti adanya panti-panri yang tidak dikelola oleh negara. Demikian
pula pembuatan jembatan dan pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan
oleh masyarakat seperti sering kita lihat di masyarakat pedesaan melalui
kegiatan gotong-royong.
Terakhir adalah
fungsi-fungsi perniagaan (business function) yang meliputi
fungsi jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan
deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh
individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila hal tersebut
tidak diselenggarakan oleh negara.
2. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat
baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada
dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut
negara?
Menurut Konvensi Montevideo
tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota
Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk
yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif )
negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh
negara lain sebagai unsur deklaratif .
Dalam kaitannya dengan
upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh
pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.
Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara
Republik Indonesia terbentang sangat luas dan
terdiri atas beribu-ribu pulau.
Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara
tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan
mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan
dan Ligitan dari wilayah negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita
terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat
Kalimantan Timur. Untuk lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan,
kalian dipersilakan untuk menganalisis berita media cetak (surat kabar/kliping)
kemudian diskusikan dan buat beberapa kesimpulan peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara
kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik,
dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua
Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif
juga membawa dampak negartif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan
kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga
pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas
setiap warga negara. Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan
negara, maka UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara
dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara
merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan
posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut
serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing
dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep
upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki
keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti
warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara.
Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam
menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari
berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang
berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun
sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan
negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi
TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara
yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri.
Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang
bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan
dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain
diantaranya diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek /
bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama
Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya
mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk
membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri.
Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian
dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah
negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah
dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA - I) ke
Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
3.
Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa,
masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi
dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah
dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada
tahun 1928, dan akhirnya diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat
dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara
seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa),
mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi
perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini
menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara
merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai
generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari
negara. Camkan ucapan John F. Kennedy di bawah ini.
JANGAN TANYAKAN APA YANG TELAH
DIBERIKAN NEGARA KEPADA MU, TAPI TANYAKANLAH APA YANG TELAH KAMU BERIKAN KEPADA
NEGARA
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17
Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga
negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah
Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.
4. Perundang-Undangan
tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan,
kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945
dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945
Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam
ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30
ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1)
keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI,
sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam
pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30
tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela
negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan
negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara,
sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam
UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain
”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
Sedangkan pertahanan
negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat
(1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala
usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur
dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9
ayat 1 mengandung makna bahwa setiap warga negara, dalam keadaan
tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk
mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia
seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian,
adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang
dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi
penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Mungkin kalian masih ingat sang
petinju legendaris Muhammad Ali (AS) pernah dipaksa masuk penjara karena
menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Artinya, ikut serta dalam
pembelaan negara merupakan kewajiban setiap warga negara dan apabila
menolak kewajiban itu akan mendapat sanksi.
Masalahnya, bolehkah negara
(pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi
tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya dalam rangka
mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang
memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat
hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski,
1966).
Sifat memaksa yang berarti
bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti
polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak
dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara
kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya :
negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati
peraturan yang berlaku.
Sifat monopoli yang
berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi
politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh:
di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 melarang
organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.
Sifat mencakup
semua yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu
negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal
ini berarti semua orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada
peraturan perundang-undangan “yang berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan
kepada semua orang untuk tidak mencuri atau membunuh, dan negara akan menghukum
setiap orang yang melanggar perintah itu.
B. Bentuk-Bentuk Usaha
Pembelaan Negara
1. Bentuk
Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah
bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib;
dan
d. Pengabdian sesuai dengan
profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat
dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan
kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal
37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela
negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat
(1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan
rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui
pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta
tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “
..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya
bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada
negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa
kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada
tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang
diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang
dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan
kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta
didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat
dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a)
UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan
kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.”
Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang
kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan
kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa
pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga
negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara
untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat
pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi
merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam
rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan
kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membina dan meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004)
menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan
komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan
bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas,
diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara
ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran
bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain
TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer
adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa
(Menwa). Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap
mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti
latihan dasar kemiliteran. Saat ini jumlah resimen Mahasiswa
sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan,
2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah
memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam
kegiatan pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang
adalah mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan
dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
c. Pengabdian sebagai Prajurit
TNI
Sejalan dengan tuntutan
reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem
ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan
POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara
kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang
keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara,
peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena
TNI memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan
operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara
aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI
merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3
tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan
salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai
ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI
yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada
jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer,
maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang
dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga
pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman
yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang
nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat
non komersial
c. spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang
membayakan keselamatan bangsa
e. aksi
teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional
atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan
bersenjata
g. Perang saudara
yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat
bersenjata lainnya.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003)
diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia merupakan salah satu
kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ),
disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI
melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang (
OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara
lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi
militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi
untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan
separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan
lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini
merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari sifatnya,
ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan
non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional yaitu
ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi
yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional
yaitu yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror,
perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik
dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian
kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut
akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya peranan TNI dan warga negara
non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman
tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat
dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Hal ini berberda jika
ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti
perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini
segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam
pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya
seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan
perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal
tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan
penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim
masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus
itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut
serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non
tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non
tradisional mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan
ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi)
tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan
keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk
menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan
antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang
dihadapi.
Gambar di atas menunjukkan bahwa
kondisi atau status di suatu negara bisa dalam keadaan damai/tertib,
konflik intensitas rendah, darurat sipil, darurat militer, dan darurat
perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat ancaman yang dihadapi,
sehingga akan melahirkan keadaan aman, rawan, dan gawat. Status dan
kondisi tersebut akan berpengaruh pada besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI
khususnya dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Hal ini
menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani
masalah pertahanan dan keamanan.
Gambar 7 di atas, oleh Departemen
Pertahanan disebutnya sebagai model ”Keterlibatan TNI dalam Konteks
Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman”. Model tersebut
adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi
militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal
dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada
kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal )
penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah kalian mendengar
isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam
kelompok belajar mu perbedaan ketiga status tersebut? Sebagai
rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku
di daerah tersebut. Selanjutnya diskusikan apa faktor penyebab daerah
Nangro Aceh Darussalam (NAD) pernah berstatus darurat militer ?
Jika membandingkan frekuensi
ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat
ini, ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul
dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai
penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif
segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Tugas kalian, identifikasi
beberapa ancaman non-tradisional (non-militer) yang pernah/sering muncul
di negara kita dan dianggap membahayakan keselamatan dan ketentraman
masyarakat dan bangsa. Kemudian diskusikan apa hak dan kewajiban Kalian dalam
menghadapi ancaman non-tradisional tersebut, lalu tuliskan jawabannya dalam
tabel di bawah ini dan jika memungkinkan dapat dijadikan bahan diskusi
kelas.
Hak dan Kewajiban dalam
menghadapi Ancaman Non-Tradisional
JENIS ANCAMAN
NON-TRADISIONAL
|
HAK YANG DIMILIKI
|
KEWAJIBAN
|
1. ...........................
2. ...........................
3. ..........................
4. ..........................
5. ..........................
|
........................................
........................................
........................................
..........................................
........................................
..........................................
..........................................
.........................................
|
........................................
........................................
........................................
..........................................
........................................
..........................................
..........................................
.........................................
|
Sering munculnya ancaman-ancaman non-tradisonal baik
yang bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri tidak
terlepas dari pengaruh globalisasi yang berkembang pesat sekarang ini.
Munculnya masyarakat global dengan segala implikasinya ikut mempengaruhi
perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan
aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan
senjata strategi, mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti
terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan
lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan
terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia dimasa datang, meliputi
:
a. Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah Indonesia.
c. Aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta
ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konflik
komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala
yang luas.
e. Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan
bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk
kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan
imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke
negara lain.
g. Gangguan
keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal,
pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan
keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan
terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan
seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan
beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap
keselamatan bangsa.
d. Pengabdian sesuai dengan
Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai
profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya
(penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut,
dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan
kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam
atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia,
para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan
sosial.
Pada masa berlakunya
undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut
perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat
bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat
malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan
perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud
penyelengaraan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara
yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan
Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara
sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat
yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam
menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering
terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas,
jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya
masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan
mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;
anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam
menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga
sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu
dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
C. Peran Serta dalam Usaha
Pembelaan Negara
1. Contoh Tindakan Upaya
Membela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara
dalam upaya membela negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang
harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan
kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan
contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling
nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat
ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain
menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis
APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI,
DI/TII dan sebagainya. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela
negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan
ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika,
konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu
keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk mencari
contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI dan
POLRI.
Sekarang
mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara
yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis
perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan
negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
1) Kelaskaran yang kemudian
dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke
-I
2) Pada periode perang
kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk
mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
3) Pada tahun 1958 – 1960 muncul
oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang
merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
4) Pada tahun 1961 dibentuk
Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk
penyempurnaan dari OKD/ OPR
5)
Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6) Kemudian berdasarkan UU
No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan
anggota Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, terdapat pula
tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana
melalui organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan
menolong korban bencara alam, PMI, dan para medis. Demikian pula menteri
luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan
merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara).
Selain melalui kegiatan
organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui
sekolah (khususnya melalui PKN ) misalnya pembinaan sikap dan prilaku
nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila
dan UUD 1945.
2. Partisipasi dalam usaha pembelaan negara
di Lingkungan
Undang-undang nomor 3 tahun 2002
menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia
sebagai satu kesatuan(Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan
seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan
pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman
terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Merujuk ketentuan tersebut, maka
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya
dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita
berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat
dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat
konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang mesti
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? dan bagaimana
bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya?
Pada
dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan
keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah
sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah
yang lebih luas.
Seorang siswa SD dan SLTP
misalnya, mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan
binatang, manusia, dan bencana. Sedangkan orang dewasa selain mempunyai
kewajiban menjaga rumahnya juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan
dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
Adapun bentuk partisipasi warga
masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem
keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana
alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Dalam masyarakat kita
terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu
Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk
menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun
memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula
organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat
(Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk
partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang
pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan
pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana
akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk
menghadapi keadaan luar biasa.
Perhatikan gambar di bawah ini.
Apakah aktivitas mereka dapat dikatakan bentuk partisipasi dalam upaya bela negara?
mengapa? Sebutkan pula contoh-contoh tindakan upaya bela negara yang
dilakukan oleh organisasi masyarakat sekitar kalian?
Di daerah Bali terdapat lembaga
atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan
nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan
dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan
tersebut merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan
dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain
merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam penyelenggaraan
pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan
demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain
merupakan bagian dari upaya dalam pembelaan terhadap negara.
Salah satu sasaran yang mesti
dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut
serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing
dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
No comments:
Post a Comment